Ini Obat Tradisional Ilegal Ditemukan BPOM, Beresiko Terhadap Kesehatan Ginjal dan Hati

- 4 Juli 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi obat tradisional.
Ilustrasi obat tradisional. /pixabay

 

Realitasttu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional ilegal di Indonesia yang dapat beresiko terhadap kesehatan ginjal dan hati.

Pada tahun 2022 BPOM mengungkapkan menemukan sebanyak 777 obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran.

Penemuan obat tradisional itu merupakan obat yang tidak memiliki izin edar, tidak dapat dipastikan mutu dan khasiatnya.

Baca Juga: BPOM Rilis Temuan Obat Tradisional Ilegal di Indonesia, Berikut Sebarannya

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia, obat beresiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ungkap BPOM sebagaimana dikutip Realitasttu.com dari Akun Instagram resmi BPOM.

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali)

Kasus : Tanpa izin edar

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah