Kepala Desa Napan Resmi Ditahan Polres TTU Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

19 Desember 2023, 18:49 WIB
Kasus pemalsuan tanda tangan, Kades Napan ditahan Polres TTU (Foto : Ilustrasi Tanda Tangan Palsu) /Isotocphoto/

Realitasttu.com - Kepala Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Wendelinus Kefi resmi ditahan di sel Mapolres TTU. 

Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 18 Agustus 2023. 

Kades yang baru dilantik pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Napan Naik ke Tahap Penyidikan

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan itu.

Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah ditahan dari kemarin. Tahan 20 hari kedepan," ungkapnya pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Kepala Desa, Masyarakat Nyaris Segel Kantor Desa Napan

Dikatakan Djoni bahwa Kades Wendelinus terancam 6 tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya itu.

"Ancaman 6 tahun," ujarnya.

Selanjutnya Iptu Djoni menambahkan kasus tersebut juga masih terus dikembangkan lagi.

"Sementara masih kembangkan lagi siapa-siapa yang yang turut serta,"ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kepolisian Perangi Narkoba, Desa Napan TTU Terbentuk Jadi Kampung Bebas Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Napan melaporkan Kepala Desa Napan (Kepdes Napan), Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, ke Kepolisian Resort TTU (Polres TTU), atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada 26 Oktober 2023 lalu. 

Bartholomeus Balok salah satu warga Desa Napan, RT 04, RW 02 melaporkan Kepdes Napan, Wendelinus Kefi, pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 13.55 Wita ke Polres TTU yang diterima oleh petugas SPKT Resort TTU, Aipda Joni Fina.

Laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepdes Napan itu sesuai dengan bukti tanda terima laporan bernomor STTLP / 411 / XI / YAN.2.5 / 2023 / RES TTU, dimana penjelasannya bahwa memang benar ada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang terjadi di Desa Napan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Bartholomeus Balok, saat dijumpai awak media mengatakan bahwa, Kepdes Wendelinus diduga telah memalsukan tanda tangannya demi kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Baca Juga: Gegara Palsukan Tandatangan, Kepdes Napan Dilaporkan ke Polisi

Bartho menambahkan, ia merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi PLBN Napan, dan telah melakukan kesepakatan dengan pihak PLBN, dimana setiap pemilik lahan berhak untuk anaknya dimasukkan untuk bekerja pada kantor tersebut.

Sesuai kesepakatan itu, Bartho kemudian sudah merekomendasikan anak angkatnya Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Tetapi kemudian Bartho menjelaskan bahwa tanpa diketahui oleh dirinya, tiba - tiba Kepdes Napan Wendelinus Kefi membuat surat rekomendasi ke pihak PLBN Napan agar Veliana Siki digantikan dengan salah satu warga lain yang bernama Ferminus Kolo.

"Surat rekomendasi itu dibuat oleh kades seolah-olah saya yang buat, dan ada tanda tangan saya di atas materai 10.000. Padahal saya sama sekali tidak pernah tanda tangan bahkan tidak tahu menahu tentang surat rekomendasi tersebut," jelas Bartho.

"Kami laporkan kepala desa ke polisi karena dia (kades) telah memanipulasi tanda tangan saya dan berani menggantikan anak saya dengan orang lain yang tidak punya lahan di PLBN," sambung Bartho semakin kesal.

Bartho berharap, pihak Kepolisian Resort TTU segera bertindak memanggil Kepala Desa Wendelinus Kefi guna dimintai pertanggung jawaban dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini sudah keterlaluan dan saya sangat sesalkan tindakan tak terpuji dari kepala desa. Seharusnya dia memberi contoh yang baik kepada kami masyarakat bukan berusaha menyusahkan masyarakatnya sendiri. Jadi saya mohon Pak Polisi secepatnya panggil dia untuk dimintai keterangan dan tolong diberi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Bartho.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Albertus Teti, warga desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Albertus menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi pemnbangunan PLBN Napan yang telah dijanjikan hal yang sama dengan pemilik lahan lainnya untuk memasukan masing-masing 1 orang anak guna bekerja di PLBN Napan tersebut.

Menurut Albertus, guna memenuhi permintaan pihak PLBN, Ia telah merekomendasikan anaknya bernama Yosef Ariyanto Tani untuk bekerja di PLBN Napan.

Namun, tanpa sepengetahuan dirinya, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi telah membuat surat rekomendasi seolah-olah dibuat oleh Albertus untuk menggantikan anaknya dengan warga lain bernama Ingga E. Anggraini Klau.

"Saya ini tidak bisa baca dan tidak bisa tulis Pak. Tapi beberapa waktu lalu, Pak Desa menyuruh Pak Doni Kolo ke rumah saya dan tanpa penjelasan apa-apa Pa Doni minta saya untuk membubuhkan cap jempol pada selembar kertas. Saya karena tidak bisa baca saya ikut saja. Setelah itu baru saya tahu bahwa cap jempol yang saya bubuhkan ternyata untuk ganti anak saya dengan orang lain. Saya sungguh sangat menyesal dan tidak terima perlakuan seperti ini," ungkap Albertus dengan nada terbata-bata.

Albertus berharap, pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan.

Saya minta Pak Polisi usut tuntas kasus ini. Panggil juga dengan Pa Doni karena dia yang telah membohongi saya. Tega sekali mereka anak muda berpendidikan tinggi buat kami orang tua seperti ini. Semoga mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka," pungkas Albertus.***



Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler