Berantas Judi Online, Terduga Pelaku Judi Online Kupon Putih di TTU Ditangkap

- 21 Agustus 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

 

Realitasttu.com - Pemberantasan judi online atau 303 terus gencar di lakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemberantasan judi online pun telah gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor TTU.

Pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku judi online kupon putih (KP), berinisial DMD,dan dua orang pemasang yakni MF dan YK di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti , Kabupaten TTU, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Polres TTU Ringkus Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Haekto

Dikutip dari Tribratanewsttu.com Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperwer.

Selanjutnya, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Mengutuk Penggerebekan Rumahnya di Florida 

"Dan para saksi serta terduga pelaku perjuadian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya praktek judi online hingga peredaran narkoba.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional ataupun online, pungutan liar, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ungkap Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Minggu, 21 Agustus 2022

Dalam arahannya, secara khusus Sigit menyoroti maraknya praktek perjudian baik konvesional maupun online.

Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta personelnya menindak tegas setiap kejahatan.

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," jelas Sigit.***

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News Tribratanewsttu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah