Polres TTU Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online di Haekto

- 25 Agustus 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Alexas_Fotos

 

Realitasttu.com - Kepolisian Resor ( Polres) Timor Tengah Utara (TTU) tetapkan dua tersangka yakni DMDCT dan SSA jadi tersangka kasus perjudian online Kupon putih.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian Kupon Putih (KP) yang terjadi di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, menjelaskan, dua orang tersangka tersebut, yakni DMDCT dan SSA.

Baca Juga: Presiden Biden Menghapus Untang Mahasiswa di AS

Kedua tersangka merupakan bandar judi online.

"Jadi tersangka ada dua (Orang). Jadi mereka ini Bandar," Jelas Fernando, Rabu 24 Agustus 2022.

Lebih lanjut Iptu Fernando menjelaskan, tersangka SSA yang berperan sebagai pemegang akun Judi Online, baru menyerahkan diri ke Polres TTU, pada Rabu 24 Agustus 2022.

" Sipri (SSA) ini pada saat penangkapan dia tidak ada di tempat. Kita cari juga tidak muncul. Baru menyerahkan diri tadi (Pagi)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x