GMNI Gelar Aksi Desak Pemda dan DPRD Selesaikan Persoalan Kode Desa di TTU

- 2 September 2022, 20:00 WIB
GMNI Cabang Kefamenanu, TTU gelar aksi desak Pemda dan DPRD selesaikan polemik kode desa dari 22 Desa di TTU/
GMNI Cabang Kefamenanu, TTU gelar aksi desak Pemda dan DPRD selesaikan polemik kode desa dari 22 Desa di TTU/ /

 

Realitasttu.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kefamenanu, gelar aksi desak Bupati TTU dan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan polemik kode desa dari 22 desa, pada 2 September 2022.

22 Desa tersebut merupakan peralihan status kelurahan menjadi desa yang sampai saat ini belum diterbitkan dan bantuan dana seroja yang di realisasikan.

Yakobus A. Amfotis, Ketua DPC GMNI Kefamenanu, mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan mendesak DPRD Kabupaten TTU untuk segera membentuk panitia khusus agar segera menyelesaikan persoalan kode desa dari 22 desa peralihan.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Pj Desa Nainaban, TTU Diperiksa Jaksa

"GMNI Kefamenanu secara kelembagaan menyikapi persoalan social masyarakat dikabupaten Timor Tengah Utara yang berjalan sudah cukup lama namun Pemerintah Daerah Kabupaten TTU seolah-olah mendiamkan persoalan yang seharusnya menjadi fokus perhatian dari PEMDA dan DPRD sendiri," ungkapnya

Lanjut Amfotis "GMNI Kefamenanu menyoroti dua pokok persoalan tersebut karena memang seharusnya menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah karena persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat," lanjutnya.

Amfotis juga mengungkapkan bahwa dua pokok persoalan tersebut diantaranya adalah belum diterbitkannya kode desa dari 22 desa peralihan status dari kelurahan ke desa sebagaimana yang termuat dalam permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa mengingat bab V, pasal 45 poin B tentang perubahan status dari kelurahan ke desa dan pasal 49, ayat 1dan 2 menyatakan bahwa dilakukan peralihan status dari kelurahan ke desa karena kehidupan masyarakat yang masih bersifat pedesaan.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Sabtu, 3 September 2022

"Kami secara kelembagaan mendesak bupati TTU dan DPRD Kabupaten TTU untuk segera menyelesaikan persoalan kode desa dan bantuan seroja dalam kurun waktu 3 X 24 jam".

"Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak terselesaikan maka GMNI akan melakukan aksi lanjutan yang besar-besarnya dan GMNI Kefamenanu juga akan tetap mengawal masalah ini sesuai penyampaian dari Pemerintah Daerah TTU dan DPRD TTY ," tegas Amfotis.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Ada Apa ?

Amfotis juga mengungkapkan bahawa, GMNI Kefamenanu secara kelembagaan sangat menyayangkan sikap Bupati TTU yang sampai hari ini belum bisa bertemu dengan GMNI padahal secara administratif GMNI sudah menyampaikan kepada Bupati TTU 2 hari sebelum melakukan aksi ini.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x