Realitasttu.com - Sejumlah masyarakat dari Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melaporkan temuan inspektorat senilai Rp281 juta ke Tipikor Polres TTU, pada Senin, 20 Maret 2023.
Temuan oleh pihak Inspektorat sebanyak Rp281 juta itu pada masa kepemimpinan Mantan Kepala Desa Emanuel Abatan.
Hal ini disampaikan ET, salah seorang warga yang ikut mengantar laporan ke Tipikor Polres TTU.
Baca Juga: GMNI Lakukan Kegiatan Kemah Kerja Marhaenis di Desa Oetulu
Dikatakan ET, kedatangan dirinya bersama beberapa masyarakat untuk melaporkan hasil temuan inspektorat bahwa temuan kerugian negara sebesar Rp281 juta yang belum dipertanggungjawabkan san Mantan Kepala Desa, Emanuel Abatan.
Dalam surat laporan, Ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kepala Desa Kaubele, dimana sejak tahun 2015 sampai 2022, Emanuel diduga menyalahgunakan dana desa ratusan juta rupiah.
Dalam laporan itu, warga juga menyertakan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Emanuel Abatan Diantaranya;