Pasalnya, untuk hak pemenuhan atau gaji akan di proses setelah mendapatkan SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang terimput di dalamnya itu gaji.
"Untuk Guru, SPMT mereka adalah 1 Agustus sehingga gaji mereka akan terhitung sejak 1 Agustus 2023," jelasnya.
Sementara untuk besaran gaji kata Alex, gaji PPPK akan disesuaikan dengan golongan kerena mereka juga ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Guru Honorer yang Otomatis di Angkat jadi PPPK Tanpa Tes Tahun 2022
"Mereka ini juga ASN sehingga gaji juga akan disesuaikan menurut golongan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu salah satu Guru Paud di Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni Theodora G. Taneseb mengungkapkan sangat bersyukur karena penantian dalam jangka waktu yang panjang tidak sia-sia.
"Saya sangat bersyukur dan berterimakasih karena sudah mengajar 15 tahun 6 bulan memang waktu Tuhan itu baik. Saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara kami hari sudah resmi jadi PPPK," ungkapnya saat diwawancarai wartawan usai menerima SK.***