Pertamina di TTU Belum Menggunakan Aplikasi MyPertamina

4 Agustus 2022, 12:22 WIB
Pertamina di Jalan Eltari Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT / Foto : Realitasttu.com/ Fridus Ciompah /

 

Realitasttu.com - Pertamina di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menggunakan Aplikasi MyPertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini disampaikan salah satu Karyawan di Pertamina Kilometer 3 Jalan Eltari, Maria Selat mengatakan, untuk penggunaan Aplikasi MyPertamina saat ini belum berlaku di TTU.

Namun lanjutnya, saat ini pihak Pertamina telah melakukan pendaftaran bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti solar dan Pertalite untuk kendaraan roda 4 mulai dari tanggal 1 Juli 2022.

Baca Juga: Tim Kejaksaan Menangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar

"Untuk penggunaan aplikasi MyPertamina belum. Tapi disini sudah mulai melalukan pendaftaran identitas. Awal ini masih daftar kendaraan roda 4 oleh Petugas Pertamina," katanya Kepada Wartawan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Diketahui sebelumnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam Daerah perluasan penggunaan aplikasi MyPertamina.

Hal ini dikatakan Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, Jumat, 22 Juli 2022.

Dirinya mengatakan Kabupaten TTU juga merupakan salah satu kota atau kabupaten yang termasuk dalam wilayah pengguna MyPertamina.

Terkait penggunaan itu dirinya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten TTU untuk mulai menggunakan MyPertamina.

Dikatakannya, hal ini merujuk pada Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id di seluruh Indonesia dan 6 diantaranya berada di wilayah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Perluasan pendaftaran subsidi tepat di 37 Kota serta Kabupaten di Indonesia termasuk Kabupaten Badung di Bali, Kota Mataram di NTB, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di NTT, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Malang di Jawa Timur.

Ia menyebut pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina atau website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU.

Mekanisme ini pun masih dikhususkan untuk kendaraan mobil dan belum untuk kendaraan roda dua.

Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar tanpa menggunakan QR code tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

"Namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website https://subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja,” kata Deden dikutip dari Victory News.id.

Deden memastikan untuk pelaksanaan pendaftaran melalui website tidak untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

Perluasan wilayah ini setelah 13 kota dan kabupaten secara nasional mendaftar pada 1 Juli 2022 lalu.

Pada 13 wilayah ini telah masuk sebanyak lebih dari 135.000 data kendaraan.

Ia menyebut pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi membebani dan mempengaruhi kuota yang harusnya dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Baca Juga: Kabupaten TTU Masuk Dalam Wilayah Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan BBM Penugasan yaitu Pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran.

"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022," ungkapnya.

Ia menyebut Pertamina Patra Niaga pun harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan.***

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler