Begini Cara Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus Antri di Kantor

13 Maret 2024, 13:41 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple /pajak.com/

Realitasttu.com - Pembayaran pajak kendaraan kini sudah semakin dimudahkan oleh pihak yang berwenang. 

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus ke Kantor Samsat.

Untuk itu masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Baca Juga: Menjadi Komoditas Unggulan Indonesia, Kelapa Berkontribusi dalam Penerimaan Devisa Negara, Simak Ulasannya

Masyarakat nantinya harus menginstal aplikasi tersebut dan mendaftar akun untuk bisa melakukan pembayaran secara online. 

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga: BCA Sedang Membuka Lowongan Kerja, Lulusan S1 dan S2 Merapat

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Cara daftar akun di SIGNAL.

- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Rabu 13 Maret 2024

- Pilih ‘Daftar di sini’

- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

- Pilih ‘Lanjut’

- Pilih ‘Verifikasi sekarang’

- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 13 Maret 2024

- Foto KTP Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

- Foto diri Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Pilih ‘Lanjut’

- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan

Baca Juga: Mayora Group Buka Lowongan Kerja Hingga Tanggal 20 Maret, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan

- lima digit terakhir nomor rangka

- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

- Masukkan kode bayar

- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Rabu 13 Maret 2024

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Semoga bermanfaat.***



Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler