Kabar Gembira, Ini Guru Honorer yang Otomatis di Angkat jadi PPPK Tanpa Tes Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi Pegawai PPPK.
Ilustrasi Pegawai PPPK. /

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pengangkatan guru honorer otomatis ini masuk dalam formasi gabungan antara formasi ketiga pada 2021 dengan formasi tahun 2022.

Jumlah formasi gabungan PPPK antara 2021 dengan 2022, totalnya sebanyak 970.410.

Ditambahkannya, ada aturan baru yang disempurnakan mempertimbangkan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021, masuk formasi 2022 tanpa harus melakukan seleksi.

Baca Juga: Tiba di Lokasi KTT G7, Presiden Jokowi Disambut Kanselir Jerman

"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN, " ucapnya.

Penganggaran gaji

Iwan mengakui pengangkatan PPPK guru ini membuat banyak Pemda cemas karena tidak yakin dalam penganggaran gaji.

Tekait hal ini, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Rusia Akan Mendapat Sanksi Berat Dari G7

Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x