Ia pun menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Formasi masih kurang
Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.
Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.***