Mengenai Pemilu Pihak KPU Bekerja Sesuai Peraturan UU

- 22 September 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi KPU/Pixabay
Ilustrasi KPU/Pixabay /

Realitasttu.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Dikutip dari pmjnews.com, Persoalan itu bertepatan dengan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Idham mengatakan, nomor urut parpol yang ditentukan itu merujuk pada aturan yang ada sehingga akan berdasarkan pengundian.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Dana Desa Mubazir, BPD Bersama Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Kades Biloe

Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

Baca Juga: Datangkan Petinju Manca Negara dalam Rangka Memeriahkan HUT Kota Kefa ke 100

Setelah itu, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x