Realitasttu.com - Kabar gembira bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Pemerintah kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2023 nanti.
Adapun beberapa persyaratan yang wajib diketahui dan disiapkan oleh peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Kabar pendaftaran seleksi CPNS ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: CPNS Tahun 2023 Segera Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya
"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas dikutip realitasttu.com dari PikiranRakyat.com.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebut tersedia formasi sebanyak 572.496 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS.
Seleksi CASN terdiri dari 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya fresh graduate.
Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen Membuka Lowongan Kerja, Buruan Melamar Sebelum 31 Agustus
Syarat Pendaftaran