Realitasttu.com - Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, NTT, berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting terkait kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, Pada Senin, 21 Agustus 2023.
Kesepakatan-kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan enam negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Laos, Thailand, Vietnam, dan Kamboja.
Keenam MoU yang berhasil dicapai meliputi kerja sama baru dan perluasan kerja sama yang menggarisbawahi komitmen para negara anggota ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.
Baca Juga: Kapolda NTT : TPPO Jadi Isu Menonjol di NTT, Dibahas Pada Kegiatan AMMTC ke 17
Tiga MoU yang baru mencakup MoU antara Polri dan Kepolisian Singapura, yang akan mendorong kerja sama dalam upaya mencegah dan memerangi kejahatan transnasional serta meningkatkan kapasitas kedua belah pihak.
MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia, yang menandai komitmen bersama dalam memerangi kejahatan transnasional dan meningkatkan kapasitas pencegahan.
MoU antara Polri dan Kementerian Dalam Negeri Kamboja, menciptakan dasar kerja sama yang kuat dalam mencegah dan memerangi kejahatan transnasional serta meningkatkan kapasitas.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan AMMTC di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, tiga MoU perpanjangan dan perluasan kerja sama mengukuhkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya: