Ribuan Guru di TTU Hingga Kini Belum Terima Gaji 13

11 Juli 2022, 09:16 WIB
Surat Plt. Kadis PKO TTU, Rayimundus Aluman/ Foto : Realitasttu.com /Realitasttu/ Ysa/

 

Realitasttu.com - Ribuan guru yang mengabdi pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT), belum menerima gaji 13 lantaran dikaitkan dengan laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan surat Rekon Barang Milik Daerah (BMD), yang dikeluarkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, nomor 028/ 798/ PKO, tertulis jelas bahwa semua guru SD dan SMP yang berjumlah ribuan orang di TTU tidak boleh dibayarkan gaji 13 bila laporan pencairan dana BOS tahap satu belum dimasukkan.

Dalam surat Rekon BMD tersebut, Plt. Kadis PKO TTU bahkan bukan saja gaji 13, namun mengacam sampai gaji guru - guru pada bulan Agustus juga akan ditahan oleh Pemda TTU bila laporan Dana BOS belum dibereskan.

 

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Hari Senin, 11 Juli 2022

 

 

Pertanyaannya, Laporan dana BOS tugasnya siapa? Yang harus bertanggung jawab siapa? Siapa yang pantas gajinya ditahan?

Berikut hasil wawancara Realitasttu.com dengan salah seorang guru senior di Kabupaten TTU yang meminta namanya diinisialkan saja, karena takut dimutasi tidak wajar bila namanya diketahui.

"Yang penting singkat nama te takut dong kasi pindah saya pi Mutis le. Ini su berlebihan jadi saya harus omong. Ini namanya kurang ajar, orang lain pun tugas yang tidak selesai terus orang lain punya hak yang engkau tahan," ujar "L" yang dijumpai Senin, 11 Juli 2022 di seputaran Kota Kefamenanu.

 

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Senin, 11 Juli 2022

 

L merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu SMP di Kota Kefamenanu sangat tidak sepakat dengan surat edaran Dinas PKO TTU. L menilai, kebijakan Dinas PKO TTU adalah sebuah kekeliruan dan diduga mencari keuntungan lain dibalik gaji 13 para guru.

Dalam pertemunnya dengan tim Realitas yang berlangsung selama dua jam, L menjelaskan panjang terkait surat edaran Dinas PKO dan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap dana BOS.

Menurut L, dana BOS merupakan tugas Bendahara BOS di masing - masing sekolah dan Kepala sekolah serta manajer BOS yang bertugas di Dinas PKO setempat.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunaikan Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal

 

"Dans BOS ini, saat pencairan dari bank guru guru tidak perna tahu, yang tahu dan cair dari bank itu dinas yang berikan rekomendasi kepada kepsek dan bendahara untuk cair uang dari bank. Saat penggunaan uang di sekolah guru - guru juga tidak pernah tahu. Yang membuat laporan kepala sekolah dengan bendahara dan diketahui dinas, guru guru tidak pernah lihat laporan itu. Sekarng terlambat laporan gaji guru guru yang ditahan. Apa masuk akal?," jelas L.

Masih menurut L, "Sebetulnya gaji yang ditahan adalah gaji kepsek, gaji bendahara, dan gaji maneger BOS di Dinas pendidikan. Hanya kami omong takut mutasi. Kami kecewa, Laporan dana BOS ini kami tdk pernah tau tdk pernah lihat dan tidak pernah dengar. Kavernya atau kulitnya laporan itu saja kami guru guru tidak lihat warnanya apa? 3 orang saja (keosek, bebdahara, maneger BOS) di dinas ppo yang tau keluar masuk naik turun dana BOS itu. Hanya kami takut mutasi," tandas L.

Selain L, salah seorang guru SD dari Kecamatan Insana berinisial K.N pun sempat memberikan informasi kekesalannya melalui pesan whatsaap (WA) yang dikirim langsung ke redaksi Realitasttu.com, Senin 11 Juli 2022. Dalam pesannya, K.N mengaku sangat keberatan juga dengan kebijakan ditahannya gaji guru - guru di TTU.

 

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Senin, 11 Juli 2022

 

Menurut KN, urusan dana BOS bukan tugas semua guru yang bila ada persoalan harus memberikan sanksinya secara kolektif.

"Setiap hari kepsek, benbos, tempatnya hanya di dinas duduk dengan maneger BOS di dinas sampai malam. Kalau laporan tidak selesai - selesai, meneger BOS itu gajinya yang harus ditahan pertama. Karena kurang pembinaan dan ketegasan kepada kepsek dan benbos. Mereka setiap hari hanya utak atik RAPBS. Maka laporan tidak buat, mereka 3 orang itu. (kepsek, benbos, maneger BOS) kon kali kon saja," tulis K.N penuh kecewa.

K.N sempat membandingkan rezim sebelumnya dengan saat ini yang dianggap membuat kebijalan tanpa satu rujukan aturan dan terkesan asal tabrak.

 

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Senin, 11 Juli 2022

 

"Dulu jabatan Pa Ema Anunu beliau buat pernyataan di daerah tahan gajinya baru beliau panggil Kepsek, benbos serta manager bos dan tegaskan," lanjut K.N.

Dalam pesan WA, K.N juga menjelaskan terkait peran setiap pihak dalam prosedur penanganan dana BOS yang harus dilihat secara bijak.

"Pengontrolan dana BOS sangat ketat. Karena mulai dari pimpinan maneger yaitu Kadis sendiri, Manejer BOS kabupaten, kepsek sebagai penguasa anggaran, dan bendahara BOS. sehingga kalau BOS tahap satu dicairkan dari bulan maret, dan laporan belum selesai itu patut dipertanyakan. Ada apa? Kesimpulan fungsi kontrol dari pimpinan maneger, maneger, kepsek sebagai penguasa anggaran terhadap benbos tidak berjalan. Jadi gaji yang ditahan bukan guru garu yang tidak tau apa apa. Gaji yang pantas ditahan adalah 1. kadis sebagai pimpinan manejer, 2. maneger, 3. kepsek, 4. benbos. itu baru benar," tulis K.N dalam pesan WAnya.

 

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Senin, 11 Juli 2022

 

Terkait persoalan penahanan gaji 13 para guru, Plt. Kadis PKO TTU, Rayimundus Aluman yang dihubungi sejak Minggu, 10 Juli 2022, tidak merespon. Pesan WA yang dikirim sebagai narasi wawancara terkait persoalan ini juga tidak dibalas oleh Plt. Kadis Rayimundus hingga berita ini diturunkan.***

Editor: Yulius S. Amuna

Tags

Terkini

Terpopuler