RUU Sisdiknas 2024 Hapus Sertifikasi dan PPG, Simak Ulasannya

- 6 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay /

Realitasttu.com - Rancangan Undang - Undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas, dimana pihak pemerintah Hukum dan Ham sudah menyampaikan usulan resmi pemerintah dengan langkah memasukkan RUU itu ke pihak DPR sebagai prioritas.

Saat ini telah ada jawaban dari isu-isu yang beredar selama ini bahwa tunjangan guru akan dihapus di RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Yang mana di dalam RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR sebagai  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan 2022 tersebut juga telah disebutkan, jika guru yang telah menerima tunjangan, baik itu guru yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga yang non-ASN.

Baca Juga: 15 Dokter Program Intership dari Kementerian Kesehatan RI Tiba di TTU

Maka akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“RUU Sisdiknas sendiri adalah langkah atau upaya supaya seluruh para guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU tersebut mengatur jika guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN.Namun memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual beberapa waktu lalu.

Bahkan juga terdapat kabar baik dan menggembirakan untuk para guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik serta juga belum menerima tunjangan.

“RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur jika para guru yang telah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lagi perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Rabu 6 Maret 2024

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: WartaGuru id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x