Realitasttu.com - Pemerintah telah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Walaupun gaji PNS sudah naik 8 persen tapi belum akan dicairkan di Januari 2024 ini, tetapi kenaikan gaji 8 persen sudah berlaku mulai Januari 2024 karena telah ditetapkan dalam APBN tahun 2024.
Kenaikan gaji 8 persen tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 42 di buku 1 APBN 2024 yang mengatakan bahwa anggaran tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Kenaikan gaji yang belum diterima dikarenakan Pemerintah belum mengeluarkan PP terbaru tentang kenaikan gaji PNS.
Dan sampai saat berita ini diterbitkan Pemerintah belum menyelesaikan PP kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Postingan Medsos Kembali Menyerang Kasat Reskrim Polres TTU
Sehingga dapat dipastikan bahwa kenaikan gaji tersebut tidak akan dicairkan pada bulan Februari mendatang.