Untuk pencairan kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh pemerintah pada saat PP tentang kenaikan gaji PNS disetujui dan disahkan oleh Pemerintah.
Meskipun demikian Pemerintah tetap akan membayarkan kenaikan gaji tersebut mulai Januari.
"Mohon tetap tenang, Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Selasa 30 Januari 2024
Selain itu Yustinus Prastowo juga menyampaikan bahwa saat pemerintah sedang bekerja keras merampungkan aturan yang cukup banyak terkait PP kenaikan gaji.
Itulah informasi tentang pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Semoga bermanfaat.***