Informasi Penting dari Kemdikbudristek Bagi Para Guru, Simak Ulasannya Dibawah Ini

- 7 Maret 2024, 18:03 WIB
Ilustrasi Guru / Pixabay
Ilustrasi Guru / Pixabay /

Realitasttu.com - Bagi para guru yang masa kerjanya sudah sangat lama dan usia tinggi pada semua tingkatan pendidikan dari TK, SD, SMP, dan SMK/SMK setara, ada informasi penting dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, simak dibawah ini.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, Kemendikbud mengeluarkan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022.

Guru yang memiliki masa kerja lama dan yang lebih tua akan diberi prioritas, karena ada keterkaitannya.

Baca Juga: Simak Manfaat Daun Kelor Bagi Ayam Kampung

Dalam Pasal 14 diatur bahwa:

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi sesuai dengan pengumuman dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG dalam Jabatan.

Keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta program PPG dalam jabatan, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7.

Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 mempertimbangkan kriteria:

Baca Juga: Pleno Tingkat Kabupaten Pemilu 2024 Telah Usai, Berikut Daftar Nama Caleg yang Lolos ke Gedung DPRD TTU

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: wartaguru.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x