Selanjutnya pada pasal 5 menyatakan:
Persyaratan bagi calon mahasiswa adalah sebagai berikut:
– Harus aktif sebagai guru selama tiga tahun terakhir
– Memiliki gelar sarjana (S1) atau Diploma empat (D4)
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Usia tidak lebih dari 58 tahun pada tahun terkait
– Sehat secara fisik dan mental
– Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan substansi adiktif lainnya
– Berkelakuan baik
– Terdaftar dalam basis data pendidikan Kementerian.