RUU Sisdiknas 2024 Hapus Sertifikasi dan PPG, Simak Ulasannya

- 6 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay /

Jelasnya, ucap Iwan Syahrir, guru ASN yang telah mengajar akan tetapi masih belum mempunyai sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Mereka semua secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur didalam UU ASN, tanpa lagi perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Iwan, selama ini, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, seorang guru maka perlu menunggu waktu yang panjang, sejak dari mulai pengajuan, ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga seterusnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?  https://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana).

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 6 Maret 2024

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?  https://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana).

Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar akan tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik, maka pihak pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk para gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema tersebut sekaligus juga akan membuat yayasan penyelenggara pendidikan jauh lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

Dalam hal ini Iwan mengungkapkan, hingga dengan saat ini masih ada sekitar 1,6 juta para pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 6 Maret 2024

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: WartaGuru id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x