RUU Sisdiknas 2024 Hapus Sertifikasi dan PPG, Simak Ulasannya

- 6 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay /

Intinya, lanjut Iwan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.

Kabar baiknya lagi, RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada para pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU tersebut, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan bagi usia 3 hingga 5 tahun bisa diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan begitu, maka pendidik dalam satuan pendidikan itu bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Rabu 6 Maret 2024

Hal tersebut yang sama berlaku untuk pendidik dalam satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.***

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: WartaGuru id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x