Intinya, lanjut Iwan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.
Kabar baiknya lagi, RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada para pendidik PAUD dan kesetaraan.
Melalui RUU tersebut, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan bagi usia 3 hingga 5 tahun bisa diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan begitu, maka pendidik dalam satuan pendidikan itu bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Rabu 6 Maret 2024
Hal tersebut yang sama berlaku untuk pendidik dalam satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.***