Simak Batas Usia Pensiun PNS Golongan I Hingga IV Dibawah Ini

25 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com - Peraturan batas usia pensiun PNS golongan I, II, III, dan IV, sudah diresmikan Presiden Jokowi

Peresmian aturan batas usia pensiun bagi PNS golongan I, II, III, dan IV oleh Presiden Jokowi tersebut tidak hanya sebatas usia 58 ataupun 60 tahun, namun Presiden Jokowi menentukan batas usia pensiun PNS golongan I sampai dengan IV dapat melanjutkan kerja melebihi 60 tahun.

Peraturan yang ditentukan Presiden Jokowi untuk aturan batas usia pensiun itu sangatlah penting karena mempengaruhi kesejahteraan PNS semua golongan.

Sebagai Presiden Indonesia, Jokowi tentu memiliki wewenang untuk meresmikan batas usia pensiun PNS golongan I hingga IV.

Peresmian batas usia pensiun PNS golongan I sampai IV oleh Presiden Jokowi karena selain itu adalah wewenang Presiden juga kesejahteraan dari PNS golongan I hingga IV pada jabatan tertentu.

Baca Juga: Shopee Dorong Potensi Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Mumpuni

Penetapan batas usia pensiun oleh Presiden Jokowi yang semakin lama, maka kesempatan memperoleh penghasilan semakin besar.

Sedangkan jika sudah memasuki batas usia pensiun, PNS golongan I, II, III dan IV tidak lagi mendapatkan penghasilan besar.

Penghasilan besar yang diterima oleh PNS golongan I hingga IV sebagian besar dari Tunjangan kinerja (Tukin).

Baca Juga: Kemenkumham Membuka CPNS dan PPPK Tahun 2023, Lulusan SLTA Sederajat Berpeluang Kerja

Dimana nominal Tunjangan kinerja (Tukin) dari masing-masing Kementerian / Lembaga Pemerintahan berbeda-beda.

Sebut saja Tunjangan kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertinggi untuk kelas jabatan 27, bisa mencapai Rp117.375.000.

Sedangkan jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun, maka Tukin tidak lagi diberikan, dan hanya uang pensiunan serta tunjangan lainnya.

Presiden Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS golongan I, II, III dan IV bukan lagi 58 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil / PNS yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2017.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Ramah dan Sabar, Ada Kamu ?

Berikut aturan yang diberikan oleh Presiden Jokowi mengenai batas usia pensiun yang telah diresmikan tersebut, yaitu:

i) Sampai dengan usia 58 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan.

ii) Sampai dengan usia 60 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

iii) Sampai dengan usia 65 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Rumah Dinas

Demikian seluruh aturan batas usia pensiun yang telah diresmikan Presiden Jokowi bagi PNS golongan I, II, III dan IV.

Dimana bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS semua golongan hingga 60 tahun lebih.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler