Realitasttu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi putuskan sidang gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan menolak permohonan para pemohon terkait gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Keputusan MK dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar dalam sidang pleno, Kamis 15 Juni 2023 siang.
Baca Juga: PN Putuskan Pemilu Ditunda, Begini Kata Prabowo Subianto
Keputusan MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari OkeNTT.com.
Dengan keputusan ini, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Hadir dalam Giat Kirab Merah Putih Kapolri Ingatkan Pentingnya Semangat Persatuan dalam Pemilu 2024