Pihak Kepolisian Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Lebak

2 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi Curanmor/pixabay /

Realitasttu.com - Kasus Pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak, berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Dikutip dari pmjnews.com, Dua pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merek atau tipe Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga: Tiga Orang Pelajar Diamankan Pihak Kepolisian Karena Lukai Siswa Sekolah Lain di Tangsel

"Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak," kata Indik kepada wartawan, pada Selasa 2 Agustus 2022.

"Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Senin (16/05)," ungkap Indik.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Rabu, 3 Agustus 2022

"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup," sambungnya.

Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, Kanit 1 Krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras
Untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.

Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara Terkait Penimbunan Beras di Depok : Itu Bukan Zaman Saya

"Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," terang Indik.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya lagi.  

Baca Juga: Kepolisian Menanggapi Beredarnya Sebuah Foto Roy Suryo Sedang Ikuti Kegiatan Dengan Penyangga Leher

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing," imbaunya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.***

Baca Juga: Kominfo Telah Normalisasi Beberapa Aplikasi yang Terblokir, Bagaimana Nasib Paypal ?

Artikel ini telah tayang diportal pmjnews.com dengan judul "Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap"

https://pmjnews.com/article/detail/45209/polisi-bongkar-kasus-curanmor-di-lebak-dua-pelaku-ditangkap

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler