Penyelundup Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

1 Oktober 2022, 10:00 WIB
Pria Malaysia yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Pada saat melalui scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Seorang pria berusia 42 tahun dari Malaysia dengan inisial HT ditangkap.

Dikutip dari pmjnews.com, Tiga jenis narkoba yang diselundupkan pria itu yakni, sabu, ekstasi dan juga happy five dengan cara menyembunyikan di celana dalam.

Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang di belinya dari Negeri Jiran tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.

Baca Juga: Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun

“Disembunyikan di bagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akmal mengatakan pengungkapan kali ini hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara yang berhasil tangkap pelaku saat terbukti bawa narkoba usai melewati mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelaku saat tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ektasi 15,5 butir, dan 10 butir happy five.

Baca Juga: Setelah Selesai Verifikasi Administrasi Parpol KPU akan Umumkan Hasilnya

Akmal menuturkan, alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu, ” ujar Akmal.

Baca Juga: Peringati Hari Jantung Sedunia, Bupati Belu Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Hingga sekarang tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Baca Juga: Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi, Kita Harus Pacu Menuju 100 Persen

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Nekat Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Pria Malaysia Ditangkap Polisi"

https://pmjnews.com/article/detail/47163/nekat-selundupkan-narkoba-di-bandara-soetta-pria-malaysia-ditangkap-polisi

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler