Realitasttu.com - Salah satu Pemuda berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diringkus Aparat Kepolisian.
HSDP diringkus Unit Jatanras Polresta Kupang Kota karena merusak salah satu kios milik warga di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang 2 November 2022.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya pada Senin, 7 November 2022, setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga: Tegas, Anggota DPR RI Minta Aparat Tangkap Pemodal yang Mendalangi Pertambangan Ilegal di Indonesia
"Kemarin kita monitor yang bersangkutan sudah ada di Kupang, sehingga kita kordinasi dengan keluarganya maka kita langsung lakukan penangkapan di rumahnya," kata Krisna dikutip realitasttu.com dari VictoryNews.id.
"Yang bersangkutan kita sudah lakukan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penahanan," katanya.
Lebih lanjut Krisna mejelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras dan memaksa pemilik kios (warung) untuk memberikan rokok sesuai yang diinginkan.
Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Produksi Dalam Negeri Mulai Disuntikan Kepada Masyarakat
Namun karena tidak diberikan maka yang bersangkutan mengrusaki kios milik warga tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda nekat mengrusaki kios milik salah satu warga.
Baca Juga: Cegah Serangan Cyber Dilakukan Aparat Keamanan Dalam KTT G20
Pemuda itu tampak mengrusaki beberapa telur yang ada di dalam kios itu.
Video itu sempat viral pada tanggal 3 hingga 4 November 2022 kemarin.
Disclaimer, Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Pelaku Pengrusakan Kios di Kelurahan TDM, Kota Kupang Diringkus Jatanras Polresta Kupang.***