Kasus Korupsi Dua Desa di TTU, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka

26 Mei 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi Dana Desa /Sumber : djpb kemenkeu/

 

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) segera tetapkan tersangka atas dugaan kasus Korupsi dana desa di Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat dan Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H.

Dikatakan Hendrik, proses penyidikan terhadap Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada dua desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera ditindaklanjuti setelah sempat terhenti karena menunggu hasil audit Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Pemerintah, Masyarakat Mengadu ke Kejari TTU

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam kaitan dengan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD di Desa Letneo dan desa Fatusene pihaknya sudah meminta kepada pihak inspektorat kabupaten TTU untuk melakukan audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara.

"Jadi terhadap proses penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana desa di desa Letneo dan Fatusene, sudah ada progres di mana kita sudah meminta inspektorat untuk melakukan audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara di 2 desa tersebut," ungkap Hendrik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 23 Mei 2023 dikutip dari Okenusra.com.

Baca Juga: Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum, Ada Stempel Toko Palsu

Hendrik menjelaskan, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit sudah diminta oleh inspektorat kabupaten TTU dan saat ini sementara dilakukan audit di dua desa tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa dapatkan LHPnya," harap Hendrik.

Hendrik menyampaikan, kasus dugaan korupsi DD di desa Letneo dan desa Fatusene sedang dalam tahap penyidikan dan jika LHP sudah dikantongi pihaknya akan segera menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan DD di dua desa tersebut.

Baca Juga: Kejari TTU Lakukan Permohonan RJ Secara Virtual

"Jadi jika LHP sudah ada kita akan segera menetapkan tersangka untuk kasus di dua desa tersebut," pungkas Hendrik.***





Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler