Lagi, Kejari TTU Berhasil Lelang Barang Rampasan Hasil Kejahatan 2 Mantan Kades

1 September 2023, 13:19 WIB
Lagi, Kejari TTU Berhasil Lelang Barang Rampasan Hasil Kejahatan 2 Mantan Kades. /Dok. Kejari TTU/

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil melakukan penjualan lelang eksekusi barang rampasan dari 2 mantan Kepala Desa di TTU karena kasus tindak pidana korupsi. 

Hasil dari pelelangan barang rampasan itu akan di setorkan ke kas Negara Dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara TTU (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila SH MH mengatakan bahwa pelelangan eksekusi Barang Rampasan dilakukan pada Kami, 31 Agustus 2023 di KPKNL Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: GMNI Kefamenanu Dukung Kejari TTU, Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di BPBD

Kajari Robert mengatakan, melalui penjabat penjual Barang rampasan Rezza Faundra A SH MH (Kasi PB3R) dan melalui perantara pejabat lelang KPKNL kupang Asmatriadi telah melaksanakan Pelelangan eksekusi Barang Rampasan berdasarkan:

1. Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 terpidana Yulius Kolo barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 40.000.000,-

2. Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi barang rampasan berupa 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF,  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 70.150.000.

Baca Juga: Tunggakan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Kejari TTU Mediasi PDAM dan Pelanggan di 3 Desa

"Total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp 110.150.000,- yang akan disetorkan ke rekening kas negara sbg Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap Robert.

Lebih lanjut Robert mengatakan, lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU.

Selanjutnya para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut.

Baca Juga: Tiga Perkara Tindak Pidana Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Dengan Proses Perdamaian

"Kedepan masih ada aset-aset terpidana yang akan diajukan untuk dilelang berupa 5 bidang tanah, dan 1 bidang tanah berserta bangunannya yang sementara ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL kupang yang nanti menghasilkan harga limit guna menjadi syarat untuk dilakukannya pelaksanaan lelang," ungkap Robert.

"Bahwa ke depannya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan terus meningkatkan upaya  pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan akan melakukan penyitaan aset-aset terpidana guna untuk memulihkan Kembali Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor," tambahnya.***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler