Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mediasi masalah tunggakan pembayaran uang air dari tiga Desa kepada PDAM Tirta Cendana Wangi.
Kegiatan mediasi itu dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri, TTU.
Tunggakan pembayaran uang AIR kepada PDAM itu yakni di Desa Noepesu, Desa Fatuneno, dan Desa Sallu.
Baca Juga: Kejari TTU Resmi Tetapkan Desa Botof Sebagai Desa Binaan
Adapun besaran tunggakan yang belum dibayarkan oleh Desa Noepesu selama tiga tahun sebesar Rp.583.000.000,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk 198 pelanggan.
Desa Fatuneno tunggakan Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah) untuk 101 pelanggan.
Baca Juga: Kejari TTU di Teror Hal Mistis
Selanjutnya Desa Sallu tunggakan sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta) untuk 81 pelanggan.