Baca Juga: Anggota Komisi X DPR-RI Minta Lestarikan Bahasa Daerah Melalui Perda
Namun, permintaannya itu ditolak oleh Hakim Ketua Wari Juniati. Menurut Hakim Ketua, sidang itu tidak dapat direkam sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sebelum perkara ini belum inkracht dan masih dalam persidangan, jangan dulu ya," ujar Hakim Wari Juniati.
Lantas bagaimanakah hasil putusan JPU Kejari Kota Kupang pada 13 Juli 2022 atas nasib terdakwa Randy Badjideh?
Baca Juga: Presiden Jokowi Anjurkan Negara G7 Tanamkan Sektor Energi Bersih di Indonesia
Akankah penantian masyarakat NTT atas hukuman yang layak diberikan kepada terdakwa Randy Badjideh terjawab?
Bagaimana dengan Ira Ua?