Mantan Bupati TTU Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu

- 13 Juli 2022, 13:04 WIB
Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes di Pengadilan Tipikor Kupang sebelum memberikan kesaksian pada kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu. (victorynews.id/Simon Selly)
Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes di Pengadilan Tipikor Kupang sebelum memberikan kesaksian pada kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu. (victorynews.id/Simon Selly) /

Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 merugikan keuangan negera senilai Rp2,4 milir telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Atas kasus ini para terdakwa disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Disclaimer: Sebelumnya berita ini telah tayang di Victory News.id dengan Judul "Kasus Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu, Mantan Bupati TTU Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang".***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x