Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 merugikan keuangan negera senilai Rp2,4 milir telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Atas kasus ini para terdakwa disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Disclaimer: Sebelumnya berita ini telah tayang di Victory News.id dengan Judul "Kasus Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu, Mantan Bupati TTU Bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang".***