Mantan Presiden ACT Diperiksa Terkait Dana Operasional ACT di Bareskrim Polri

- 16 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

Realitasttu.com - Pemeriksaan terhadap Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berlangsung di Bareskrim Polri telah selesai pada Jumat, 15 Juli 2022, selama 12 jam pemeriksaan, Ahyudin ditanya 19 kali

Dikutip dari pmjnews.com, Ahyudin menjelaskan, selama diperiksa dirinya ditanyai seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.

Ahyudin juga mengatakan, dalam mengelola dana itu, ada arahan dari Dewan Syariah ACT hak untuk mengelola dana operasional berkisar 20 sampai 30 persen.

Baca Juga: Puluhan RT di Wilayah Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari Ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional untuk mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu 16 Juli 2022.

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambaperse

Baca Juga: Pimpinan Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas Kepada Anggotanya Yang Intimidasi Jurnalis

Lanjut Ahyudin mengatakan, selama dirinya ada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT dari tahun 2005 sampai awal 2022, hak pengelolaan atau dana operasional berkisar 10 hingga 20 persen.

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya mencapai 10-20 persen,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x