Pihak Kepolisian Telah Menetapkan Tersangka Penyelewengan Dana ACT

- 26 Juli 2022, 11:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri). /

Realitasttu.com - Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari, adalah keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelolah Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan peran empat tersangka itu salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan ACT dan Ketua Yayasan ACT serta Ketua Pembina pada 2019 sampai 2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Gazprom Rusia akan Mengurangi Pasokan ke Eropa

Ia juga menambahkan, kemudian pada 2015 Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina, hal ini mengenai pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Keempat tersangka pada Tahun 2020 diduga membuat opini dewan syariah mengenai pemotongan dana operasional dari dana donasi, Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT agar mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca Juga: Terima Gaji Ganda, Lakmas Minta Ketua KPU TTU sebaiknya mengundurkan diri

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x