PTDH, Empat Perwira Polri Ajukan Banding Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 22 September 2022, 08:00 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV) /

Realitasttu.com - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat perwira Polri pada kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Dikutip dari pmjnews.com, Empat perwira Polri itu atasnama Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Pada putusan PTDH itu, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Dana Desa Mubazir, BPD Bersama Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Kades Biloe

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa, 20 September 2022 kemarin. "Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Datangkan Petinju Manca Negara dalam Rangka Memeriahkan HUT Kota Kefa ke 100

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x