Realitasttu.com - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur Kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tim Unit Polres TTU telah kembali mengamankan salah satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Terduga pelaku yakni GO diringkus Tim buser di desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: Kinerja Tim Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan diawasi langsung Kompolnas
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson,SH,SIK,MH, melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, kepada Mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh unit Buser Polres TTU bersama bagian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ) Satuan Reserse Kriminal (Satrekkrim) Polres TTU.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap GO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.
Ketut menuturkan, saat ini, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani unit PPA Reskrim Polres TTU.