Lagi, Buser Polres TTU Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 4 Oktober 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur /ilustrasi shutterstock/

 

Realitasttu.com - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur Kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Unit Polres TTU telah kembali mengamankan salah satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Terduga pelaku yakni GO diringkus Tim buser di desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: Kinerja Tim Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan diawasi langsung Kompolnas

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson,SH,SIK,MH, melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, kepada Mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh unit Buser Polres TTU bersama bagian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ) Satuan Reserse Kriminal (Satrekkrim) Polres TTU.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap GO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.

Baca Juga: Sebagai Salah satu Wujud Kepedulian Terhadap Sesama Para Pelajar TK Beri Bantuan Sembako Bagi Para Ojek

Ketut menuturkan, saat ini, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani unit PPA Reskrim Polres TTU.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Oke Nusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x