Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89 Kini Dalam Tahap Penyidikan

- 7 Oktober 2022, 08:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News). /

Realitasttu.com - Perkara dugaan investasi bodong yang di adakan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 kini dalam tahap penyidikan.

Dikutip dari pmjnews.com, Kini delapan orang terlapor dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka, hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Jumat, 7 Oktober 2022

Berikut delapan tersangka Kasus PT SMI NET89 yakni :

1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

Awalnya dikabarkan bahwa PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga mengadakan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Jumat, 7 Oktober 2022

Sekarang kasus ini telah sampai tahap penyidikan, dan seterusnya penyidik akan mengumpulkan alat bukti lain dari kasus ini. Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x