Realitasttu.com - Dugaan tindak pidana pada kasus gagal ginjal yang menewaskan ratusan anak, masih didalami Polri. Kini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi.
Dikutip dari pmjnews.com, "Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah didalami tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Seorang Bocah di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kali, Diduga Terseret Banjir
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," katanya.
Pipit juga belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan itu. Dia menjelaskan saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana unsur kelalaian dan lainnya.
"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," tukasnya.***
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penyiksaan Terhadap ART
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Usut Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal, Polri Dalami Tiga Perusahaan Farmasi"