Polres TTU Limpahkan Tahap II Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman ke Kejari TTU

- 5 November 2022, 17:15 WIB
Pelimpahan tahap II Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman ke Kejari TTU oleh Polres TTU
Pelimpahan tahap II Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman ke Kejari TTU oleh Polres TTU /

 

Realitasttu.com - Kepolisian Resor Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), limpahkan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat, 4 November 2022.

Pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan oleh Unit Pidana (Pidum), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres TTU.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, mengatakan, proses pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu, Kabupaten TTU tersebut dilaksanakan pada Jumat 4 November 2022 pukul 14. 30 wita siang. 

Baca Juga: Hasil Penyisiran Area Konser Boyband Aman, Polisi Pastikan Konser Tetap Digelar

"Unit Pidum (Subnit II) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman," jelas Ketut. 

Lebih lanjut Ketut mejelaskan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 320 / X / 2022 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 06 Oktober 2022, dengan tersangka atas nama Melianus Toto alias Yanus dan Melkyanus Bifel alias Melki.

Baca Juga: Masyarakat TTU Diminta Waspada Saat Hujan dan Orang Tua Perhatikan Anak

"Para tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x