Sidang Lanjutan Dijalani Kuat Ma'ruf di PN Jaksel

- 10 November 2022, 05:00 WIB
Daden beri kesaksiannya. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar CNN).
Daden beri kesaksiannya. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar CNN). /

Realitasttu.com - Sidang lanjutan dijalani terdakwa Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi dimana menghadirkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari pmjnews.com, Terdakwa Kuat Ma'ruf dikatakan Daden bahwa tergabung dalam sebuah grup obrolan aplikasi WhatsApp untuk asisten rumah tangga (ART) dan ajudan Ferdy Sambo.

“Ini kan ada grup WhatsApp yang isinya ajudan semua, Pak Kuat ada di grup WhatsApp itu?” tanya kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan di PN Jaksel, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Peduli Terhadap Tahanan, Rutan Kefamenanu Membagi Susu Kepada Tahanan Lansia

“Siap mohon izin ada grup WhatsApp, seingat saya ada grup keluarga, ada grup terus untuk semua grup kecuali asisten itu ABS dan grup khusus ADC,” jawab Daden.

Daden mengungkapkan bahwa Kuat bergabung dalam grup yang diberi nama ABS, singkatan dari Anak Buah Sambo.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Inisiatif Bantu 16 KK Miskin

“Yang ada Pak Kuat itu grup WhatsApp mana?” tanya Irwan.

“Kalau tidak salah ABS,” jawab Daden.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x