Lakukan TPPU Serta Sebar Berita Bohong Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

- 15 November 2022, 07:00 WIB
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. (Foto: Istimewa)
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. (Foto: Istimewa) /

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***

Baca Juga: Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Tok! Terdakwa Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara"

https://pmjnews.com/article/detail/48682/tok-terdakwa-indra-kenz-dijatuhi-vonis-10-tahun-penjara

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x