Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***
Baca Juga: Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Tok! Terdakwa Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara"
https://pmjnews.com/article/detail/48682/tok-terdakwa-indra-kenz-dijatuhi-vonis-10-tahun-penjara