Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5.9 Guncang Keerom Papua
"Kedua residivis kasus pencurian dengan inisial YB dan K telah diamankan terlebih dahulu, dan saat ini sementara ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang agar membeli barang secara online melalui media sosial memastikan kelengkapan barang yang di beli.
Baca Juga: Tak Kunjung di Perbaiki Pemerintah, Masyarakat Tiga Desa Swadaya Perbaiki Jalan
“Kepada semua warga Kota Kupang kami himbau untuk berhati-hati apabila hendak membeli Handphone bekas atau Second. Sebelum membeli, terlebih dahulu memeriksa kembali kelengkapan Handphone seperti kwitansi pembelian dan lain sebagainya agar terhindar dari kasus tindak pidana. Apabila mengetahui adanya penjualan Handphone oleh orang yang tidak di kenal dan dengan harga yang murah, perlu berhati-hati dan silahkan melapor ke Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," imbuh Kombes Krisna.***