Salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Baca Juga: PVMBG Ungkap Terdapat Potensi Bahaya Erupsi Freatik di Gunung Gamalama
Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.***
Sebelumnya berita ini telah tayang di PMJ News dengan judul berita : Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe