Ferdy Sambo Tidak Jadi Dihukum Mati

- 8 Agustus 2023, 19:17 WIB
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati /PMJ News

 

Realitasttu.com - Mahkamah Agung (MA) memutusakan Ferdy Sambo tidak lagi dihukum mati namun akan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini adalah putusan MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023) Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut Minggu Depan

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo dkk Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x