Lebih lanjut Robert mengatakan, lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU.
Selanjutnya para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut.
Baca Juga: Tiga Perkara Tindak Pidana Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Dengan Proses Perdamaian
"Kedepan masih ada aset-aset terpidana yang akan diajukan untuk dilelang berupa 5 bidang tanah, dan 1 bidang tanah berserta bangunannya yang sementara ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL kupang yang nanti menghasilkan harga limit guna menjadi syarat untuk dilakukannya pelaksanaan lelang," ungkap Robert.
"Bahwa ke depannya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan akan melakukan penyitaan aset-aset terpidana guna untuk memulihkan Kembali Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor," tambahnya.***