Korupsi DD, Mantan Kades Fatusene Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang

- 20 Desember 2023, 06:49 WIB
Foto  : Berlangsungnya Persidangan
Foto : Berlangsungnya Persidangan /

Realitasttu.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Dionisius Taus, sebagai terdakwa, atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD), telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, pukul 17.30 Wita, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selaku JPU dari Kejari TTU, Andrew Keya, SH dan Ridholaah Agung Erinsyah, SH, dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus sebagai terdakwa diberikan hukuman penjara selama 2 tahun.

Disamping itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443.058.301,24.

Demi pemulihan kerugian negara, apabila dalam waktu 1 bulan belum ada uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, tetapi kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka akan tergantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Kepala Desa Napan Resmi Ditahan Polres TTU Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Lanjut dikatakan JPU bahwa, Terdakwa Dionisius Taus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x