Realitasttu.com - Kepala Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Wendelinus Kefi resmi ditahan di sel Mapolres TTU.
Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 18 Agustus 2023.
Kades yang baru dilantik pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Napan Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan itu.
Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditahan dari kemarin. Tahan 20 hari kedepan," ungkapnya pada Selasa, 19 Desember 2023.
Dikatakan Djoni bahwa Kades Wendelinus terancam 6 tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya itu.