"Ancaman 6 tahun," ujarnya.
Selanjutnya Iptu Djoni menambahkan kasus tersebut juga masih terus dikembangkan lagi.
"Sementara masih kembangkan lagi siapa-siapa yang yang turut serta,"ujarnya.
Baca Juga: Dukung Kepolisian Perangi Narkoba, Desa Napan TTU Terbentuk Jadi Kampung Bebas Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Napan melaporkan Kepala Desa Napan (Kepdes Napan), Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, ke Kepolisian Resort TTU (Polres TTU), atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada 26 Oktober 2023 lalu.
Bartholomeus Balok salah satu warga Desa Napan, RT 04, RW 02 melaporkan Kepdes Napan, Wendelinus Kefi, pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 13.55 Wita ke Polres TTU yang diterima oleh petugas SPKT Resort TTU, Aipda Joni Fina.
Laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepdes Napan itu sesuai dengan bukti tanda terima laporan bernomor STTLP / 411 / XI / YAN.2.5 / 2023 / RES TTU, dimana penjelasannya bahwa memang benar ada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang terjadi di Desa Napan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Bartholomeus Balok, saat dijumpai awak media mengatakan bahwa, Kepdes Wendelinus diduga telah memalsukan tanda tangannya demi kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.
Baca Juga: Gegara Palsukan Tandatangan, Kepdes Napan Dilaporkan ke Polisi
Bartho menambahkan, ia merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi PLBN Napan, dan telah melakukan kesepakatan dengan pihak PLBN, dimana setiap pemilik lahan berhak untuk anaknya dimasukkan untuk bekerja pada kantor tersebut.