Korupsi DD Fatusene, Terdakwa Dionisius Taus Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 16 Januari 2024, 14:10 WIB
Mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Dionisius Taus divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Dionisius Taus divonis 2 tahun 6 bulan penjara. /Dok. Kejari TTU /

Realitasttu.com - Mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Dionisius Taus divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi dana desa. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Dionisius dilaksanakan pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dionisius dinyatakan bersalah menyelewengkan dana desa dimasa kepemimpinan sehingga dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan. 

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus KDRT Melalui Jalur Damai

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila,SH.,MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Hendrik Tiip, SH mengatakan, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.440.958.301,24.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun," ujarnya. 

Selain itu tambah Hendrik "Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000  dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Baca Juga: Lagi, Kejari TTU Lakukan Restoratif Justice Kasus KDRT

Ia juga mengatakan, barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x