Diduga Memakai Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Sat ResNarkoba Polres TTU

- 3 Februari 2024, 17:55 WIB
Foto : Terduga Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu yang diamankan Anggota Sat ResNarkoba Polres TTU
Foto : Terduga Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu yang diamankan Anggota Sat ResNarkoba Polres TTU /

Realitasttu.com - Seorang pria asal Kabupaten Malaka, dengan inisial S, diamankan Anggota Sat ResNarkoba, Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU), karena diduga memakai narkotika jenis Sabu - sabu.

Berdasarkan Press Release yang diterima media ini, Terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu dengan Inisial S ini ditangkap Anggota Sat ResNarkoba, Polres TTU, di depan toko medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Sabtu, 3 Februari 2024, sekira pukul 12.45 wita, setelah mendapatkan laporan dari warga setempat, dan saat dibuntuti ternyata benar adanya, sehingga terduga pelaku langsung diamankan ke Polres TTU.

Barang bukti yang berhasil diamankan Anggota Sat ResNarkoba Polres TTU dari terduga pelaku yakni :
1 bungkus plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu² dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 bungkus rokok Surya gudang garam, Uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan no. Kartu 081*******77, dan 1 buah ATM bank BRI.

Baca Juga: Agar Tidak Terkena Penyakit Osteoporosis, Konsumsi Makanan yang Tinggi Kalsium Dibawah Ini

Dari tindakan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun s/d 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000.***

 

 

 

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x